Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Wisma Pelangi, Ini Tersangka dan Jumlah Barbuknya

    Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dari Wisma Pelangi, Ini Tersangka dan Jumlah Barbuknya
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan nperedaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.

    Info diperoleh, terkait penangkapan seorang pria berinisial KJ warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan sejumlah barang bukti diamankan.

    Penangkapan terhadap KJ saat berada di kamar nomor 6, Wisma Pelangi, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (21/02/2024) lalu.

    Disebutkan, KJ berusia 20 tahun, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat Terkait aktivitas pelaku penyalahgunaan narkoba di Wisma Pelangi tersebut.

    Hal ini disampaikan, Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala diteruskan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, dalam siaran pers secara tertulis melalui pesan WAG, Jumat (24/02/2024) sekira pukul 16.24 WIB.

    Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, melakukan penyelidikan dan hasilnya, KJ berhasil diamankan petugas.

    Selanjutmya, didampingi Pangulu Nagori setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap seisi ruangan kamar 6 Wisma Pelangi tersebut dan hasilnya, ditemukan barang bukti.

    Menurut, Kasat Narkoba Polres Simalungun dalam keterangannya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus masker merk Skinner berisi bungkusan plastik klip transparan.

    "Pemeriksaan dilakukan dan di dalam kemasan masker bermerk Skinner, ada lima (5) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 26 gram kotor, " sebut AKP Irvan.

    Lebih lanjut, petugas juga mengamankan satu unit HP Android bermerk iPhone XI Pro warna gold serta uang tunai senilai Rp 1.300.000, - dan disebut, hasil transaksi narkotika.

    "Tersangka KJ awal, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang bertujuan untuk dijual kembali, " terang Kasat Narkoba.

    Selain itu, masih keterangan tersangka KJ kepada petugas mengaku terkait barang bukti tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal dan akrab disapa "Abang".

    "Pria disapa "Abang", yang beroperasi di wilayah Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan masih dalam proses pengembangan, " tegas AKP Irvan.

    Di akhir pesan disampaikan, kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut dan saat ini tersangka berikut barang bukti berada di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun.

    Jajaran Kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Simalungun, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkoba. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Ungkap Jaringan Narkotika, Seorang Pria...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami