Masyarakat Nagori Tempel Jaya Resah, Pengedar Sabu Belum Ditangkap

    Masyarakat Nagori Tempel Jaya Resah, Pengedar Sabu Belum Ditangkap
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Meskipun, kalangan publik menyoroti tajam terkait aksi peredaran narkotika jenis sabu dan sejumlah elemen masyarakat merespon, sekaligus menyampaikan desakan agar pihak Kepolisian Resor Simalungun segera bertindak.

    Informasi saat ini, jaringan peredaran sabu-sabu dilakoni Marudut alias Dandim dan Khairul alias Irul alias Pe'i, belakangan ini semakin marak di Huta VII, Nagori Tempel Jaya dan di Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

    "Makin hari makin resah masyarakat. Lokasi si Marudut alias Dandim di Nagoria Tempel Jaya, sedangkan lokasi si Irul alias Pe'i di seputaran KEK Sei Mangkei, " sebut warga setempat.

    Sementara, , Direktur Lembaga Gerakan Sosial, Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LBS-LRRI ;; red) Kabupaten Simalungun, Joel Sinaga menyampaikan, komitmen pemberantasan narkoba merupakan atensi bagi Kapolres Simalungun.

    "Terhadap narkoba sebagai zat yang merusak generasi muda dan bangsa ini, kami tegaskan jangan menganggap sepele peredaran narkoba di wilayah ini khususnya, " kata Joel Sinaga melalui sambungan percakapan selular.

    Kemudian, Joel Sinaga menyampaikan, lambannya tindakan pihak Kepolisian berpotensi menimbulkan asumsi liar bagi warga di Nagori Tempel Jaya. Saat ini, warga merasa pesimis dan menduga bahwa si Marudut alias Dandim dilindungi oleh oknum petugas.

    "Apabila pihak Polres Simalungun tidak bertindak, maka melalui surat resmi, kami laporkan kepada Kapolda Sumut dan Kapolri, " tutup Direktur Lembaga Gerakan Sosial, Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LBS-LRRI ;; red) Kabupaten Simalungun.

    Berita Sebelumnya, berbagai dampak negatif tersebut harus diantisipasi sejak dini dan inilah saatnya, pihak Sat Narkoba Polres Simalungun membuktikan integritas dan komitmennya  secara profesional.

    "Semakin berani pelaku pengedar sabu melakukan transaksi di lokai pemukiman masyarakat, " kata nara sumber.

    Hal ini disampaikan nara sumber melalui sambungan percakapan selular dan mendesak atensi pihak Kepolisian, terkait jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan Marudut alias Dandim.

    "Sewaktu digrebek personel Polsek Perdagangan, si Marudut alias Dandim berhasil kabur dan petugas mengamankan dua orang rekannya atau tepatnya, J dan G itu anggotanya, bang, " ungkap nara sumber.

    Lebih lanjut, jaringan peredaran sabu di seputaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK; red) Sei Mangkei, tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit, saat ini dikendalikan rekannya.

    "Lolasi si Irul alias Pe'i di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit, dekat Sungai Bah Tongguran, Nagori Sei Mangkei , " tutup nara sumber.

    Kemudian, terungkapnya jaringan peredaran sabu ini oleh personel Polsek Perdagangan saat melakukan pengembangan terkait aktivitas peredaran dan transaksi sabu-sabu di Nagori Tempael Jaya.

    Selanjutnya, sejumlah pelakunya diamankan dari hasil penggrebekan aktivitas peredaran dan transaki sabu di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/06/2024) yang lalu. 

    Dilansir dari pemberitaan media online menerangkan, Jimi ditangkap petugas di Nagori Sugarang Bayu dan saat diinterogasi, Ia mengutarakan barang bukti sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari Marudut alias Dandim.

    Dari lokasi itu, petugas mengamankan, dua orang pria berinisial J (44) dan G (50) pelaku peredaran sabu-sabu di seputaran Nagori Tempel Jaya dan petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    Dalam laporan tertulis diterangkan, barang bukti yang diamankan berupa, plastik transparan berbagai ukuran dan di dalamnya berisi sabu seberat 280, 71 Gram Bruto serta uang hasil transaksi sabu senilai Rp 5.156.000,

    Setelah itu, petugas menginterogasi pelaku berinisial J dan G tentang asal usul narkotika jenis sabu tersebut dan keterangan ke duanya, barang haram itu milik Marudut alias Dandim (pelaku yang kabur ; red).

    Kemudian, ke dua warga Nagori Tempel Jaya mengungkapkan, keberadaan narkotika jenis sabu tersebut dikendalikan Mis alias Kopral, oknum warga binaan yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

    Sementara, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane pesan percakapan selularnya. Meskipun, pesan percakapan telah check list berwarna biru.

    Namun, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane hingga berita ini dilansir kepada publik, pesan percakapan selular yang dikirim awak media ini terkesan enggan direspon dan tidak berbalas.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Mesin Judi Tembak Ikan di Simpang Pete Resahkan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Pimpin Penurunan Bendera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami