Tim Gabungan Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Nagori Pematang, Ini Hasilnya

    Tim Gabungan Grebek Lokasi Peredaran Sabu di Nagori Pematang, Ini Hasilnya
    Keterangan Photo ; istimewa

    SIMALUNGUN - Sejumlah pelaku berikut barang buktinya diamankan personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam satu kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba ; red).

    Kegiatan ini dilakukan di perladangan jagung, jalan Mawar Ujung, .Pasar I, Nagori Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Senin j29/042024), sekira pukul 18.00 WIB.

    Dalam siaran persnya, Kepala Satuan Reserse Narkonba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menjelaskan, penggrebekan di lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

    "Ada dua orang pria, l Martopo alias Topo (54) dan Braman Tio alias Braman (26), keduanya berasal dari wilayah Siantar, " terang AKP Irvan.

    Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menerangkan, saat penggeledahan dan penyisiran di lokasi, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti.

    "25 paket kecil seberat bruto 7.55 gram, 2 Unit HP bermerk Strawberry, uang hasil transaksi Rp 500 Ribu, sebuah tas sandang merah dan sebuah dompet kecil berwarna coklat, " terang Kasat Narkoba AKP Irvan.

    Kemudian, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, mengutarakan, operasi yang dipimpinnya berdasarkan perintah lisan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

    Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor : Sprin/123/II/OPS.1.3.1/2022, tertanggal 12 Desember 2022.

    "Tim yang terlibat dalam operasi yakni, petugas kepolisian serta instansi terkait lainnya, termasuk Babinsa dan Kepala Puskesmas setempat, " jelas AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H.

    Lebih lanjut, AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    "Kami akan terus mengembangkan jaringan ini untuk menyita lebih banyak barang bukti dan mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas, " ujarnya.

    AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H, menambahkan, pihaknya menyatakan dengan tegas mengenai komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan narkoba di wilayah Simalungun.

    "Para tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tindak pidana dan keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba, " tandasnya, Selasa (30/04/2024) sekira pukul 10.15 WIB. (rel ; humas polres simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Oknum Provider PTPN IV Regional 2 Kebun...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Regional 2 Unit Kebun dan PKS Dosin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami