Sebelumnya Seorang Remaja Disekap, Personel Pengamanan PT Lonsum Bah Lias Estate Dikecam

    Sebelumnya Seorang Remaja Disekap, Personel Pengamanan PT Lonsum Bah Lias Estate Dikecam
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Hingga saat ini, sejumlah elemen masyarakat masih menyoroti sikap arogansi dan aksi brutal oknum personel pengamanan PT Lonsum Bah Lias Estate yang melakukan penganiayaan terhadap korban Wahyudi Sitorus alias Paino. 

    Sebelumnya, korban dituduh melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di Areal HGU PT Lonsum Bah Lias Estate dan oknum Koordinator Lapangan bersama personel pengamanan lamgsung melakukan  aksi kekerasan fisik.

    Setelah babak belur, korban Wahyudi Sitorus alias Paino warga Nagori Panambean, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diserahkan pihak perusahaan perkebunan tanaman kelapa sawit itu ke Kantor Polisi.

    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat Pemuda Untuk Demokrasi (DPW – Kampud ; red) Provinsi Sumatera Utara, M Aliaman Sinaga menyampaikan,  sangat menyesalkan insiden kekerasan fisik terhadap Wahyudi Sitorus alias Paino.
    .
    Hal ini diungkapkan pria yang juga tokoh pemida di Kecamatan Bandar, saat jurnalis media online indonesiasatu.co.id menemuinya di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Rabu (03/04/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

    "Perusahaan perkebunan swasta ini, tidak pernah melakukan sosialisasi tentang sistem pengamanan kepada masyarakat sekitar dan yang lebih parah, masyarakat tidak pernah menerima CSR dari PT Lonsum Bah Lias Estate, " sebut M Aliaman Sinaga.

    Lebih lanjut, pria yang menjabat Sekretaris PK KNPI Bandar ini juga menegaskan, sebelumnya seorang anak laki-laki di bawah umur yang disekap dan diintimidasi oleh Korlap bersama personel pengamanannya, berasal dari luar daerah.

    "Sama halnya, anak itu dituduh mencuri buah kelapa sawit dan pada malam insiden itu, warga melakukan protes dan akhirnya anak tersebut diserahkan kepada pihak Kepolisian, " ujar M Aliaman.

    M Aliaman Sinaga menambahkan, pihaknya mendorong pihak  aparat penegak hukum melakukan tindakan terhadap oknum Koordinator Lapangan (Korlap ; red) bersama sejumlah personel pengamanan PT Lonsum Bah Lias Estate yang melakukan penganiayaan terhadap warga.

    "Negara kita ada aturan hukum, proses Pengadilan yang memutuskan setiap orang yang melanggar hukum. Kami tegaskan, jangan lakukan hukum rimba seperti ini dan manajemen PT. Lonsum Bah Lias Estate harus bertanggung jawab atas pengeroyokan tersebut, " tegas M Aliaman Sinaga..

    Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan itu dialami seorang pria bernama Wahyudi Sitorus alias Paino di lokasi perkebunan milik PT Lonsum Bah Lias Ertate, Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/03/2024) sekira pukul 17.30 WB.

    Diketahui, Wahyudi Sitorus alias Paino warga yang berdomisili di Nagori Panambean, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, saat dianiaya hanya bisa pasrah dan akibatnya, Ia mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Kemudian, korban diserahkan kepada pihak Polsek Perdagangan.

    Menurut nara sumber, aksi penganiayaan bermula saat pihak pengamanan kebun Bah Lias Estate berpatroli di areal perkebunan kelapa sawit dan mendapati korban Wahyudi Sitorus alias sedang beraktivitas di areal kebun. Pihak pengamanan itu menduga Wahyudi sedang melakukan pencurian TBS kelapa sawit.

    "Personel pengamanan kebun menangkap si korban (Wahyudi Sitorus alias Paino ; red) saat berada di areal dan si korban dituduh melakukan pencurian TBS kelapa sawit dilanjutkan dengan melakukan penganiayaan, " ungkap nara sumber melalui sambungan percakapan selular, Senin (01/04/2024) sekira pukul 10.49 WIB.

    Kemudian, lanjut nara sumber mengungkapkan, bahwa oknum Korlap manajemen perusahaan perkebunan itu, bukannya memproses Wahyudi sebagaimana mestinya. Namun, yang terjadi malah sebaliknya yaitu, terjadinya penganiayaan terhadap Wahyudi  di areal perkebunan tersebut.

    "Kalau benar si korban itu melakukan pencurian, serahkan saja kepada Polisi. Atas tindakan penganiayaan itu, oknum Korlap pengamanan PT Lonsum bersama anggotanya bertanggung jawab, " sebut nara sumber.

    Terpisah, salah seorang warga berinisial J mengatakan, tindakan terhadap korban awalnya dituduh mencuri TBS kelapa sawit. Pihak pengamanan perusahaan itu melakukan tindakan main hakim sendiri dan akhirnya, Wahyudi diserahkan ke pihak berwajib.

    "Setelah babak belur si Wahyudi diserahkan ke Polsek Perdagangan dan diterima pula. Lalu, bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap korban saat di Mapolsek Perdagangan, maka pertanyaannya, apakah bersedia bertanggung jawab, " kata J saat dihubungi.

    Kemudian, J mengatakan, oleh karena itu, pihak keluarga Wahyudi melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Korlap perusahaan itu bersama anggota kepada pihak Polres Simalungun dan insiden ini sepatutnya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

    "Sekalipun si korban melakukan pencurian aset perusahaan, tidak ada hak mereka main hakim sendiri dan sikap arogansi itu harus diproses melalui hukum, " pungkasya sembari menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara hukum, oleh sebab itu rakyat harus patuh dan taat hukum.

    Sementara, terkait beredarnya info permasalahan ini di kalangan masyarakat, jurnalis media online indonesiasatu.co.id belum berhasil mengkonfirmasi pihak Manajemen PT Lonsum Bah Lias Estate dan juga pihak Polsek Perdagangam, hingga berita ini dilansir kepada publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pria Ini Dituduh Curi Sawit dan Dianiaya...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia

    Ikuti Kami