Soal Pencurian Pupuk di Kebun Tinjowan, Begini Penjelasannya

    Soal Pencurian Pupuk di Kebun Tinjowan, Begini Penjelasannya
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Manajemen Unit Kebun Tinjowan menyatakan, terhadap kasus penggelapan pupuk yang terungkap pada hari Selasa (11/06/2024) yang lalu, secara resmi telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

    Hal ini disampaikan, Asisten Pengamanan Kebun Ibnu Ritonga kepada awak media ini, sekaligus menepis tudingan miring terhadap Manajemen Kebun Tinjowan terkait tindakan hukum atas kasus penggelapan aset perusahaan.

    Ibnu Ritonga menegaskan, pihak manajemen perusahaan konsisten menindaklanjuti dan mengawal proses penindakan secara hukum terhadap ke dua pelaku yang merugikan perusahaan, melalui pesan percakapan selularnya, Jumat (26/07/2024), sekira pukul 15.36 WIB.

    "Selamat siang pak, saya APK Kebun Tinjowan, sebelumnya terkait dengan kasus pupuk yang terjadi di Kebun Tinjowan itu untuk proses nya kita sudah laporkan ke pihak Kepolisian dan dari pihak kepolisian juga sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan, " sebut Ibnu Ritonga.

    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas dihubungi melalui sambungan selularnya membenarkan, saat ini pihaknya melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan soal penangguhan penahanan, telah berkoordinasi dengan pihak manajemen Kebun Tinjowan.

    "Proses perkara berlanjut, berkas diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan penangguhan penahanan setelah berkoordinasi dengan pihak Kebun Tinjowan, " ujar Kanit Reskrim IPDA Leonard S, S.H., melalui sambungan percakapan selularnya, Jumat (26/07/2024), sekira pukul 15.43 WIB.

    Sebelumnya diberitakan, tersiar kabar yang menjadi sorotan publik, menyoal tindak lanjut proses hukum terhadap 2 orang pelaku dalam aksi pencurian aset milik PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan.

    Informasi diperoleh, hingga saat ini ke dua pelaku bebas berkeliaran tanpa proses hukum dan hal ini diungkapkan nara sumber melalui pesan percakapan selularnya, Kamis (25/07/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, aksi pencurian pupuk jenis NPK sebanyak 24 zak (karung plastik @ 50 Kg ; red) di Afdeling 2, Unit Kebun Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa siang (11/06/2024) yang lalu.

    "Pencurian itu bertepatan dengan kegiatan pemupukan di areal Afdeling 2, " ungkapnya.

    Menurut keterangan nara sumber, pelakunya, oknum karyawan menjabat Mandor I, Afdeling 2 Unit Kebun Tinjowan berinisial HS dan pelaku AS selaku supir truck Mitsubishi jenis Colt Diesel bernomor polisi BH 8238 KJ.

    "Ke dua pelaku diserahkan kepada pihak Kepolisian, tetapi tidak diproses lanjut, " sebut nara sumber.

    Saat dikonfirmasi, Abdi Sinaga selaku Manajer Unit Kebun Tinjowan.melalui pesan percakapan selularnya, tentang kasus pencurian aset perusahaan berupa pupuk yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

    Namun, Manajer Kebun Tinjowan terkesan enggan menanggapi, terkait tindakan hukum terhadap ke dua pelaku. Informasi ke dua pelaku saat ini ditangguhkan masa penahanannya, hingga rilis berita ini dilansir ke publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dihadang Saat Berkendara di Pagok, Pria...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Peredaran Sabu 293,59 Gram, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM

    Ikuti Kami